DIDUGA SPBU ( 66.788.09 ) ABAIKAN PERATURAN MENTERI (ESDM) NO 13 TAHUN 2018

Redaksi
0
Pontianak,RedMOL.id Ketapang Kalimatan Barat - Seperti yang terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.788.09 Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,Manager SPBU Tersebut Bernama Pak Aciang terlihat jelas satu unit Truk bermuatan Drum dalam jumblah yang tidak sedikit,terlihat sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalik yang di salin megunakan Drum.   

Pengisian BBM menggunakan drum dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penyaluran dan Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak yang mengatur tata cara penyaluran BBM di SPBU. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa BBM hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak diperkenankan untuk pengisian ke dalam wadah selain kendaraan, seperti drum.

Di samping itu, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Pengisian BBM menggunakan drum dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan akibat tidak terjaganya keamanan dan prosedur pengisian yang benar. Sumber BBM yang tidak terkontrol dengan baik juga dapat mengarah pada kelangkaan bahan bakar, yang merugikan masyarakat secara umum.

masukkan script iklan disini
Lebih jauh lagi, ada kemungkinan penyalahgunaan BBM yang disalurkan ke dalam drum tersebut dapat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, seperti salah satu cotoh kegiatan penambangan ilegal. 

Hal ini sangat berbahaya karena penggunaan BBM untuk keperluan pertambangan tanpa izin dapat mengancam lingkungan dan memperburuk kerusakan alam. Aktivitas pertambangan ilegal juga kerap kali mengabaikan prosedur keselamatan dan lingkungan, yang berpotensi menciptakan bencana ekologi.

Penyalahgunaan BBM seperti ini juga dapat menimbulkan dampak ekonomi, karena bahan bakar yang disalurkan tidak sesuai dengan target konsumsi masyarakat yang sah. Praktik

ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kegiatan ilegal di SPBU tersebut.

Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL PONTIANAK, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!