Pengungkapan TP. Narkotika di Wilkum Polsek Parindu Kab. Sanggau.

Redaksi
0
Pontianak,RedMOL.id Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 jam 14.30 Wib telah diamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang diduga bandar TP. Narkotika jenis shabu-shabu di Wilayah Kecamatan Parindu.

Kegiatan pengungkapan TP. Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Parindu yang dipimpin oleh Kapolsek Parindu IPTU TRISNA MAULUDI didampingi Oleh Kanit Reskrim Polsek Parindu AIPDA Arnoltua Situmorang, S.H., Kanit Binmas Polsek Parindu AIPTU Saiful serta diikuti personil Polsek Parindu.


*TKP :*

Rumah terduga pelaku an. CJN di Jalan Raya Bodok - Sosok Desa Suka Gerundi Kec. Parindu Kab. Sanggau


*Terduga Pelaku :*

Nama : CJN
TTL : Sei Nyirih, 43 Thn, 
Alamat : Desa Suka Gerundi Kec. Parindu Kab. Sanggau
Agama : Budha
Pekerjaan : Mekanik


* Barang - Bukti :*

• 4 ( empat ) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam kotak plastik warna hijau dibawah kasur kamar 
• 1 ( satu ) buah timbangan digital
• 2 ( dua ) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik 
• 1 ( satu ) buah handphone merk Infinix
• 1 ( Satu ) buah bong
• uang sejumlah Rp. 800.000,- dengan pecahan Rp50.000,- sebanyak 4 lembar dan Rp.100.000,- sebanyak 6 lembar.

*Kronologis Kejadian :*

Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 14.15 WIB Personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah kec. Parindu di Ds. Suka Gerundi Kec. Parindu, Kab. Sanggau. 

Selanjutnya tim tindak Polsek Parindu meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Parindu IPTU TRISNA MAULUDI guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Parindu IPTU TRISNA MAULUDI tim tindak Polsek Parindu mendatangi TKP di Rumah terduga pelaku an. CJN di jalan Raya Bodok - Sosok Desa Suka Gerundi Kec. Parindu Kab. Sanggau.

Sesampainya di TKP sekira pukul 14.30 WIB tim tindak berhasil mengamankan terduga pelaku an. CJN dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala RT dan Kades Desa Suka Gerundi ditemukan 4 paket bening berklip yg diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok shabu,dan 1 buah alat bantu hisap yg berada di dalam kotak plastik hijau yg ditemukan di bawah kasur kamar terduga pelaku dan uang sejumlah Rp.800.000,- dengan pecahan Rp50.000,- 4 lembar dan Rp.100.000,- 6 lembar. 

kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL PONTIANAK, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!