Pontianak,RedMOL.id Sambas, Kalimantan Barat, Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pria berinisial BS (30) diamankan karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Indomaret Sebatuan, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini bermula dari beredarnya postingan di Facebook tentang peredaran uang palsu, pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan didapati jika ada uang palsu di Indomaret Sebatuan," ujar AKP Sadoko kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Awalnya, karyawan di Indomaret tersebut sudah mengecek 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dicek, tidak ada perbedaan dengan uang asli.
Selanjutnya, pada Minggu, 2 Februari 2025, karyawan Indomaret hendak menyetorkan uang hasil penjualan 1 Februari 2025 di ATM BCA sebesar Rp 22.850.000. Namun, uang berjumlah Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu tidak bisa masuk.
"Saat itu uangnya ada yang berlipat dan mungkin ada yang rusak. Oleh karyawan tersebut, dicoba lagi dimasukkan hingga 4 kali, tapi tidak bisa masuk," ungkap Kasi Humas Polres Sambas.
masukkan script iklan disini
Alhasil, karyawan tersebut lalu menggantinya dengan uang pribadinya. Setelahnya, uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam brankas Indomaret dan mengambil uang pengganti miliknya sebesar Rp 1 juta.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
