Pontianak,RedMOL.id Baru- baru ini ramai pemberitaan di media online tentang dakwaan kasus judi online, terutama tentang isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti pemberitaan , bahwa Dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut sebenarnya sudah dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Pada Rabu, (14/5/2025).
Sejumlah media baru menayangkan ceritanya sejak Jumat yang lalu, yakni mengenai alokasi sogokan yang ditujukan mantan Menkominfo RI (kala itu) Budi Arie Setiadi. Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi. Karena namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan, maka trending topik yang dipilih adalah tentang isi surat dakwaan yang ada menyebutkan nama Budi Arie Setiadi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Projo Kalimantan Barat (DPD Projo Kalbar) Arif Adi Mulia, SH menanggapi serius berita yang telah beredar. Dirinya menilai, bahwa berita tersebut merupakan framing yang bemuatan Politik sengaja dibuat untuk menyudutkan Budi Arie Setiadi. Serta bertujuan menjatuhkan kredibilitas Ketua Umum Projo tersebut.
“Kerena Ketum Projo Budi Arie Setiadi adalah Menteri pada Kabinet Merah Putih, yang notabene adalah Kabinet Presiden Prabowo Subianto, berita ini tentu akan menjadi trending topik yang dapat menyita perhatian public”, Ungkap Arif melalui pesan terrtulis kepada awak media. Minggu (18/5/2025).
Menurut Arif pemberitaan tersebut memang sengaja dihembuskan oleh lawan-lawan Politik yang ingin menjatuhkan kredebiltas Budi Arie Setiadi. Sehingga isu nama Budi Arie Setiadi yang merupakan Loyalis Presiden ke- 7 Joko Widodo tersebut menjadi “Viral” di Media Massa maupun Media Sosial. Dengan isu bahwa, Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi pada Kabinet Merah Putih, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, telah terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online.
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo. Yang dia lakukan dengan sepenuh hati. Saya sebagai Kader Projo telah memahami figure Budi Arie Setiadi selama 9 tahun sebagai pengurus daerah. Beliau orang nya sangat cermat dan berhati-hati dalam mengambil tindakan dan keputusan dalam organisasi. Apalagi yang berkenaan dengan tugas negara”, Terang Arif.
Arif menambahkan bahwa, dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa akan mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie Setiadi. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.
Dirinya menganggap bahwa, telah terjadi persekongkolan jahat dari untuk untuk mendapatkan keuntungan, dengan mencatut nama Budi Arie Setiadi (Menteri Kominfo kala itu), sebagai orang yang ikut serta melindungi Praktik Judi Online.
“Ini jelas untuk melancarkan aksinya para terdakwa mencatut nama Budi Arie Setiadi sebagai orang yang mengetahui dan melindungi praktik judi online di tanah air. Pemberitaan yang bermuatan politik ini jelas sangat merugikan Budi Arie Setiadi”, Ungkapnya.
Seperti pemberitaan baru-baru ini bahwa, dalam Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui, memerintahkan, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri beberapa bulan lalu.
Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi.
“Saya sebagai Ketua DPD Projo Kalbar, menghimbau kepada public yang agar lebih cerdas dalam berliterasi. Membaca berita atau konten baik dimedia massa maupun dimedia Sosial. Karena Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing”. Tutup Arif.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
