Pontianak,RedMOL.id Polsek Nanga Tayap memperkuat pengawasan terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan kehutanan.
Polsek Nanga Tayap menjadi lokasi penitipan barang bukti penting dari berbagai kasus besar di Kalbar.
Baru-baru ini, Polsek menerima titipan ribuan batang kayu ulin hasil tangkapan tim gabungan Polda Kalbar.
“Kayu-kayu ini hasil sitaan Ditreskrimsus dan Dinas Kehutanan Kalbar. Kami hanya menerima titipan,” kata IPTU Bagus Tri Baskoro.
Kapolsek Nanga Tayap itu memastikan semua barang bukti tetap dalam pengawasan ketat jajarannya.
“Barang bukti ini tetap dalam pengawasan kami. Selalu kita awasi,” tegas Bagus, Jumat (16/5/2025).
Kayu ilegal ini berasal dari hasil pembabatan hutan di konsesi milik PT. SJM, Kabupaten Ketapang.
Pengadilan Negeri Ketapang telah menetapkan barang bukti tersebut melalui putusan resmi pada Maret 2025
Polsek Nanga Tayap langsung meningkatkan kesiapsiagaan personel demi memastikan keamanan barang bukti.
Bagus memberikan pengarahan setiap pagi dan menekankan kedisiplinan setiap anggota jajarannya.
Ia juga memperkuat sistem pengawasan dengan memasang CCTV di beberapa titik strategis kantor Polsek.
“Kita pasang CCTV untuk memastikan semua area terpantau dan anggota bekerja maksimal,” jelas Bagus.
Pada Kamis lalu, Tim Propam Polres Ketapang turut mengecek kesiapsiagaan anggota Polsek.
Kegiatan Gaktiplin ini dipimpin langsung Kasi Propam AKP Wargo Suwarso pukul 14.00 WIB.
“Pengecekan ini penting untuk memastikan kesiapan dan kedisiplinan seluruh personel,” terang Bagus.
Ia berharap seluruh personel menjalankan tugas sebagai anggota Polri secara baik dan bertanggung jawab.
Kronologis Kasus Kayu Ilegal
Tim gabungan Ditreskrimsus dan Dinas Kehutanan menyusuri konsesi PT. SJM pada 11-13 Maret 2025.
Mereka menembus medan ekstrem menggunakan kendaraan khusus untuk menjangkau lokasi tebangan liar.
Jalan rusak dan berlumpur tak menyurutkan langkah tim dalam menindak kejahatan kehutanan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan 1.138 batang kayu belian siap angkut.
Selain kayu, petugas juga menyita mesin gergaji dan gerobak sebagai alat bantu penebangan ilegal.
Semua barang bukti ditemukan tanpa satu pun pelaku berada di lokasi kejadian.
Tim menduga kebocoran informasi membuat pelaku kabur sebelum tim sampai.
“Medan berat dan lokasi terpencil tak menghalangi kami mengungkap kasus ini,” kata salah satu petugas lapangan.
Polda Kalbar kemudian menetapkan barang bukti tersebut melalui Laporan Polisi tertanggal 18 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Ketapang menyetujui penyitaan kayu dan peralatan melalui ketetapan resmi.
Saat ini, seluruh barang bukti dititipkan di Polsek Nanga Tayap dengan pengawasan penuh.
Pihak berwenang sedang menyiapkan proses lelang untuk barang bukti sesuai prosedur hukum.
Langkah ini bertujuan mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi dan melengkapi dokumen untuk penanganan lebih lanjut.
Penyidik juga menggandeng Dinas Kehutanan untuk verifikasi jenis dan volume kayu belian.
“Aparat serius menangani kasus ini agar tak terulang dan merusak lingkungan,” tutup Bagus.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.