Praktisi Hukum Soroti Masalah HGU: Perusahaan Sawit Tak Boleh Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Redaksi
0
Pontianak,RedMOL.id Masalah kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) terus menjadi persoalan hukum yang tak kunjung tuntas, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Praktisi hukum H. Daniel Edward Tangkau, SH menegaskan bahwa setiap perusahaan sawit wajib memiliki seluruh perizinan yang lengkap sebelum memulai kegiatan operasional di atas tanah negara.

“Setiap pelaku usaha perkebunan, khususnya kelapa sawit, harus lebih dahulu mengurus legalitas lahannya. Perusahaan tidak bisa seenaknya beroperasi di lahan yang belum memiliki status hukum jelas,” tegas Daniel saat ditemui di Pontianak, Selasa (21/5).

Menurutnya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya: akta pendirian perusahaan, NPWP, surat domisili, rekomendasi tata ruang dari bupati atau gubernur, hingga izin lokasi dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL PONTIANAK, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!