"Kami melakukan pelayanan penerbitan SKCK hingga larut malam dan diluar jam kerja, penambahan alat kerja dan personel kami siapkan," ujar Kapolres Melawi.
Seperti diketahui SKCK guna melengkapi persyaratan P3K Paruh Waktu, langkah ini dilakukan selain sebagai bentuk pelayanan polri juga sebagai bentuk mengejar waktu yang di berikan selama 5 (lima) hari oleh pemerintah dalam melengkapi administrasi yang di butuhkan.
Polres Melawi memberikan andil dengan melayani pemohon secepat mungkin agar tidak terjadi kendala kelengkapan administrasi, Kapolres Melawi menambahkan lebih dari seribu dua ratus SKCK telah di terbitkan dalam kurun waktu hari kamis tanggal 11 september 2025 hingga minggu 14 september 2025.
"Pelayanan dengan humanis kami kedepankan memastikan pemohon segera mendapatkan SKCK," terang AKBP Harris.
Perhari minggu tanggal 14 September 2025 pukul 23.20 wib pelayanan terhadap pemohon telah dilakukan dan telah selesai.
"Terima kasih kepada seluruh pemohon SKCK yang telah tertib dan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyadari banyak kekurangan dalam pelayanan namun kami memastikan pelayanan terbaik kami lakukan," pungkas Kapolres Melawi.
Hmsresmlw (Smi)
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
