Pontianak,RedMOL.id Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022
Asisten Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Rilis menyampaikan
Penetapan tersangka dilakukan
pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan
pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersangka dilakukan
berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah
kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta
Rupiah) yang dipergunakan
untuk : PEMBANGUNAN
GEDUNG SMA MUJAHIDIN
Rincian penggunaan hibah
untuk PEMBANGUNAN
GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara
spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana
hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume
dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.
Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta
hukum yaitu berupa :
1.
Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana
hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian
penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima
hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang
diterimanya.
2.
Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak
terdapat rincian secara
spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan,
honor dan instentif Panitia, namun faktanya
sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan
antara lain untuk pembayaran
biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan
pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen
tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh
delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Berdasarkan
bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai
pertanggungjawabannya, yaitu :
1.
Sdr/Tersangka IS selaku Ketua
Lembaga Pembangunan Yayasan
Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan:
-
Tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga
terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
-
Memutuskan
penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif
Panitia.
2.
Sdr/Tersangka MR sebagai Perencana
/ pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan
Gedung SMA Mujahidin :
-
Tidak melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu
dan volume pekerjaan.
-
Menerima
biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Bahwa tersangka IS
dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3
jo. Pasal 18 ayat
(1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka
IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21
KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi
perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di
Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini
tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk
menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam
rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi
penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.
Kami mengimbau
kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan
memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat
spekulatif maupun menyesatkan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pontianak, 17 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
