Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar langsung dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1). Selain itu, knalpot brong disita sebagai barang bukti, dan pengendara diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar di lokasi razia. Beberapa knalpot brong bahkan dimusnahkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Penindakan ini tidak hanya dilakukan pada jam operasi resmi. Sebelumnya, patroli malam yang digelar jajaran Polres Kayong Utara juga kerap menindak pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan kenyamanan warga pada malam hari.
Kapolres Kayong Utara menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kayong Utara. “Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot standar tidak hanya demi keselamatan, tetapi juga demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
