Pontianak,RedMOL.id Pontianak - Pada Senin 24 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025
tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat Nomor :
Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27
Maret 2024.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak
perangkat setempat. Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rumah
tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit
Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan
Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun
Anggaran 2017 GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah
untuk pembangunan GKE ”PETRA” Sintang sebesar
Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya GKE
”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang
sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan GKE ”PETRA”
Sintang. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat
kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan
Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan
Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja
tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian
Keuangan Negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan
sejumlah dokumen dan barang, berupa :
-
2 (dua) buah kunci
yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam.
- Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE “PETRA”
yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum
dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut
telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman
lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan
Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali dirumah HN
tersebut, tindakan
penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian
sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Kajati
menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan
profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap
perkara ini secara terang-benderang.
Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara
hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai
prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan
informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan
akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pontianak, 24 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
