Tindakan penggeledahan dimulai sejak pukul 08:00 Wib – 18:00
Wib, dengan melibatkan tim penyidik
dari Asisten Tindak Pidana Khusus, dibantu personel pengamanan internal.
Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan profesional, dimulai dari pemetaan
lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan. Dalam
kegiatan ini, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting,
arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti pendukung
lain yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perbuatan pidana yang sedang
diusut.
Kegiatan
penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,
disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat
setempat, Tim Penyidik melakukan penggeledahan :
Di Rumah
tersangka AS dirumah tersangka jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW
002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dengan hasil
penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa Sertifikat,
Akte Jual Beli, Nota, Buku Tabungan, Rekening Koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, Bukti
Setor Bank, Stempel, HP dan dokumen lainnya.
Di Kantor
Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, penyidik mengamankan sejumlah
dokumen berupa Surat Keputusan Bupati, tentang Dana Hibah, Peraturan Bupati,
Pencairan Dana Hibah, dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun
2018.
Di Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan
Aset Daerah Sintang beralamat di JL. Moh. Saat, No. 2, 78611, Manter, Kec.
Sintang, Kabupaten Sintang, penyidik tidak
menemukan dokumen yang di cari.
Sekretariat Gereja
Kalimantan Evangelis Jalan PKP Mujahidin, Nomor 1, Kelurahan Tanjungpuri,
Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen
berupa Permohon Pencairan Hibah dan Berita Acara Rapat.
Proses penyitaan terhadap hasil barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan analisis mendalam oleh tim penyidik dan tim ahli.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 ada dibuat Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”
Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara
hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai
prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan
informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan
akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pontianak, 20 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
