Pontianak,RedMOL.id Pontianak, (04/12/2025) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, bertempat di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi berlakunya KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sebagai kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan
dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan,
dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria
Norsan, M.M., M.H, disaksikan dan
dihadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada
Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, SH.MH, Pemimpin Wilayah Jakarta
Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Propinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan
Negeri se- Kalimantan Barat, Kacabjari dan Kasi
Pidum, serta tamu undangan lainnya.
Kajati Kalbar Dr.
Emilwan Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial adalah
Wujud Reformasi Pemidanaan dimana kita akan memberlakukan KUHP Nasional karya
anak bangsa sendiri yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu
bentuk terobosan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang menekankan
aspek keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial
menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan
sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka
pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana
kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajati juga menyampaikan
apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah membuka ruang
kerja sama lintas sektor, termasuk penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, dan
dukungan teknis bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Kalimantan
Barat Ria Norsan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Pemprov siap
mendukung penuh program ini sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan
peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. “Pidana kerja sosial bukan hanya
memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi
positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami menyambut
baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap OPD terkait dapat berperan
aktif,” tegas Gubernur.
Pemprov Kalbar akan
menyediakan unit-unit kerja, fasilitas publik, dan lokasi strategis yang dapat
menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, serta melakukan koordinasi
teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan, Penyediaan tempat
pelaksanaan pidana kerja sosial pada dinas/OPD di lingkungan Pemprov Kalbar,
Mekanisme pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan petugas pendamping,
Penyusunan SOP teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang adaptif terhadap
kondisi daerah, Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas OPD terkait
serta Pelaporan dan evaluasi berkala pelaksanaan pidana kerja sosial.
Direktur A pada JAM
PIDUM Dr. Hari Wibowo, membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI. Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menekankan bahwa kebijakan pidana kerja
sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman
penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih proporsional.
“Pidana kerja sosial
telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak
pidana ringan. Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret
untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat
sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” ujar Dir A.
Pengesahan
KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional
Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan
retributif. Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern dengan
tujuan mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan
rehabilitatif, yang mana hal tersebut salah satu bentuk respon terhadap
dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya upaya
dari semua pihak melaksanakan penerapan KUHP Nasional dengan baik, hal tersebut
juga merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum
modern di Indonesia.
Dalam
penerapannya, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana pokok yang baru diatur
dalam hukum materiil di Indonesia. Pidana tersebut akan dikembangkan sebagai
alternatif pidana penjara jangka pendek dengan ketentuan yang telah diatur
secara komprehensif. Selanjutnya, beberapa tujuan penting penjatuhan pidana
kerja sosial di antaranya: 1. Mengurangi penjatuhan pidana penjara; 2.
Mengurangi Prison Overcrowding; 3. Memberikan kesempatan bagi Terpidana untuk
melaksanakan interaksi sosial yang bermaanfaat dalam masyarakat; serta 4.
Mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan
prinsip penegakan hukum humanis.
Ia juga menegaskan bahwa
Kejaksaan RI akan terus memperkuat pedoman, SOP, serta mekanisme evaluasi agar
pidana kerja sosial terlaksana dengan baik dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengapresiasi
Kejati Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo yang telah berkomitmen
mendukung penerapan pidana kerja sosial ini secara profesional dan akuntabel,”
tutupnya.
Perwakilan Jamkrindo,
dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang memiliki komitmen
pada pembangunan sosial, Jamkrindo merasa terhormat dapat menjadi bagian dari
inisiatif mulia ini.
Dukungan Jamkrindo dalam
pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan
oleh Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo dalam rangkaian
kegiatan Penandatanganan
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara
Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Barat pada Kamis (4/12/2025)
di Pontianak.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana
dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak
akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan,
termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan
keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan
hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
“Kerja sama ini menjadi
wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial dan peningkatan
kualitas hidup masyarakat. Kami menilai pidana kerja sosial sebagai mekanisme
yang produktif, edukatif, dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah
secara positif,” jelas perwakilan Jamkrindo.
Jamkrindo menyatakan
siap menyediakan lingkungan kerja yang aman, layak, dan sesuai standar bagi
peserta pidana kerja sosial sesuai kebutuhan program.
“Kami berharap sinergi
ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara sektor swasta dan
Kejaksaan dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif dan bermanfaat,”
pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah. Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Pontianak, 04 Desember 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
