Pontianak,RedMOL.id Pontianak - Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.
Penelusuran dilakukan berdasarkan
informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta
keterangan pihak terkait. Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA
bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu:
- Jalan Purnama Gang Perintis ada 2
aset pakai 1 plang sita eksekusi.
- Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset.
- Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama
Permai 2 ada 1 aset.
- Jalan Perumahan Purnama Permai 2
Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
- Jalan Perumahan Purnama Permai 2
Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
- Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5
ada 1 aset.
Aset tersebut dipastikan merupakan
milik terpidana Wendy als Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan
atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana. Setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar
langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang
pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA
Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
"Upaya penelusuran aset ini
merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan
negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami
telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,"
tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa proses
pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan,
serta hubungan kepemilikan.
"Pendekatan yang dilakukan Tim
PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan
tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari
strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, Kajati menegaskan bahwa
tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap
dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana
belum menjalani pidana pokok.
"Pesan kami jelas: tidak ada
ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar
uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap
aset yang dapat dieksekusi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan
terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati
Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang
efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan
Gedin Arianta, SH.MH, berharap dengan
ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera
dilanjutkan menuju penyelesaian. Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat
koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat
penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.
Pontianak, 02 Desember 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
