Peluncuran tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan kehadiran layanan paspor di MPP Bumi Senentang akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat yang selama ini harus pergi ke Kabupaten Sanggau untuk mengurus paspor.
“Silakan masyarakat memanfaatkan pelayanan ini di MPP Bumi Senentang dengan baik. Pelayanan di MPP ini sifatnya sementara, ke depan kita akan membantu agar Imigrasi memiliki kantor sendiri di Kabupaten Sintang,” ujar Bala.
Ia juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan lokasi yang memenuhi syarat sebagai kantor Imigrasi permanen di Sintang.
“Saya mendorong OPD terkait membantu menyediakan tempat yang layak dan sesuai kriteria untuk dijadikan Kantor Imigrasi. Kami bersyukur akhirnya masyarakat Sintang bisa mengurus paspor di Sintang tanpa harus ke Sanggau,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan Lounge Imigrasi di MPP Bumi Senentang yang akan mulai beroperasi pada awal Agustus 2026.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
