Pontianak,RedMOL.id Sanggau, Polda Kalbar - Komitmen Kepolisian Resor Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Tim Tindak Polsek Kembayan. Seorang pria berinisial GHN (26) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H., bersama personel Tim Tindak Polsek Kembayan. Keberhasilan penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyusun administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi dan administrasi penyidikan (mindik).
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
