Pontianak,RedMOL.id Pontianak-Sidang dugaan pemalsuan akta kelahiran di Pengadilan Negeri Pontianak memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan ketiga ini, keluarga anak meminta Majelis Hakim memberikan keadilan dan memastikan hak identitas anak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Hampir tiga tahun perjalanan perkara ini menjadi perhatian keluarga karena menyangkut masa depan seorang anak yang disebut mengalami dampak akibat adanya perbedaan data dalam dokumen kependudukan.
Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak fundamental seorang anak untuk mendapatkan identitas hukum yang benar, kepastian status keluarga, serta perlindungan terhadap hak pendidikan dan masa depannya.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Yang kami perjuangkan adalah hak anak, agar identitasnya jelas dan tidak menjadi korban dari persoalan yang berkepanjangan," ujar pihak keluarga usai persidangan.
Menurut keterangan keluarga, anak perempuan bernama Syarifah Meisya Aqila lahir pada Mei 2013. Setelah kelahiran, seorang kerabat keluarga disebut meminta izin untuk mengasuh anak tersebut dengan alasan ingin merawat dan membesarkan anak karena belum memiliki keturunan.
Pengasuhan tersebut, menurut keluarga, diberikan atas dasar kepercayaan dan hubungan kekeluargaan dengan keyakinan bahwa anak tetap memiliki hubungan dengan orang tua kandung serta identitas asalnya tidak dihilangkan.
Namun, persoalan muncul ketika pada November 2022 diketahui terdapat dokumen akta kelahiran yang mencantumkan nama pasangan lain sebagai ayah dan ibu dari anak tersebut.
Keluarga kemudian meminta agar persoalan administrasi tersebut diselesaikan sesuai fakta hukum dan kebenaran identitas anak. Namun hingga perkara masuk ke persidangan, keluarga menilai masih membutuhkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen akta kelahiran tersebut. Salah satu saksi berinisial SA sebelumnya memberikan keterangan mengenai dugaan proses pengurusan dokumen yang kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara.
SA mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta membantu proses pengurusan akta kelahiran dan diminta memberikan keterangan tertentu terkait proses kelahiran anak tersebut. Ia juga mengaku menerima sejumlah uang setelah dokumen selesai diproses.
Namun seluruh keterangan saksi tersebut tetap harus diuji melalui proses persidangan. Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap sebelum mengambil keputusan.
Tuntutan Keadilan Kepada Pengadilan
Dalam perkara ini, keluarga berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, dengan tuntutan utama:
Memastikan proses persidangan berjalan objektif dan berdasarkan fakta hukum, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat tindak pidana pemalsuan atau pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen akta kelahiran.
Memulihkan hak identitas anak sesuai fakta hukum yang sebenarnya, sehingga anak tidak terus mengalami kerugian dalam bidang administrasi, pendidikan, maupun kehidupan sosial.
Memastikan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan fakta dapat diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana prinsip utama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meminta agar seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga menegaskan tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka hanya meminta agar hukum memberikan kepastian dan anak tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administrasi yang berlangsung bertahun-tahun.
"Kami percaya Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara jernih. Harapan kami hanya satu, yaitu keadilan dan kepastian hukum bagi anak," tegas keluarga.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak setiap anak atas identitas hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak tetap dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
