PENGUNKAPAN KASUS NARKOBA DI WILAYAH POLSEK MELIAU

Redaksi
0
Pontianak,RedMOL.id Polsek Meliau telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu, di wilayah hukum Polsek Meliau, sbb :


*TKP 1*


*Waktu Kejadian :*

Pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 22.00 WIB.


*Tempat Kejadian Perkara :*

Lokasi Jalan blok yang terletak di Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau. 


*Identitas terduga pelaku :*

Nama : M. RR, 
Tempat Lahir / Umur : Sei Mayam , 25 Tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa / BL.
Alamat : Desa Sungai Mayam, Kec.Meliau, Kab. Sanggau.



*Kronologis penangkapan :*

Hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wib, Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. Selanjutnya Kapolsek Meliau, AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim Polsek Meliau untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap informasi dimaksud.

Setelah melaksanakan penyelidikan, diperoleh informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di lokasi sebuah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam. Selanjutnya Kapolsek Meliau AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS untuk melakukan penindakan. Sekira jam 22.00 Wiba, Tim menemukan pelaku berada di Jalan Blok arah ke kebun kelapa sawit. Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi pelaku, pelaku mengatakan bahwa ianya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. HP Als S, yang juga tinggal di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau. Selanjutnya terhadap pelaku M. RR beserta barang bukti yang ditemukan diamankan.

*Barang-bukti yang berhasil diamankan :*

• 4 (empat) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,57 gram
• 1 (Satu) kantong plastik bening berklip.
• 1 (satu) buah dompet.
• 1 (satu) unit HP Infinix.
• Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

*TKP 2*


*Waktu Kejadian :*

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB.


*Tempat Kejadian Perkara :*

Di dalam rumah yang terletak di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau Kab. Sanggau. 


*Identitas terduga pelaku :*

Nama : HP Als S.
Tempat Lahir / Umur : Sungai Mayam / 48 Tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. 


*Kronologis penangkapan :*

Hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Meliau melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. M. RR yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Dan berdasarkan hasil interogasi, Sdr. M. RR menjelaskan bahwa ianya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr. HP Als S, yang tinggal di Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam.

elanjutnya sekira jam 22.30 Wib personil Polsek Meliau langsung menuju ke rumah Sdr. HP Als S, dimana pada saat itu Sdr. HP Als S sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh terduga pelaku. Hingga ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau.
6. Barang-bukti yang berhasil diamankan :

• 3 (tiga) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,24 gram
• 1 (satu) kotak warna putih transparan.
• 1 (satu) buah sepatu.
• 1 (satu) buah pipet.
• 1 (satu) unit HP.

Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL.
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL PONTIANAK, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!