Pontianak,RedMOL.id Polsek Sekaayam telah menerima laporan Polisi pada hari Sabtu, tanggal 11 Bulan Januari 2025 pukul 00.30 wib. terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian .
*DASAR :*
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2 / I / 2025 / SPKT / POLSEK SELAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 11 Januari 2025.
*Waktu Kejadian :*
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira jam 01.30 wib.
*Tempat Kejadian Perkara :*
Di Rumah Sdra. Saepul yang beralamat di Dsn. Bakai II Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
*Identitas Pelapor :*
Nama : SAEPUL.
T/TL : Pade Tinggang, 48 Thn.
Jenis Kelamain : Laki-Laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Ds. Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau.
*Identitas Terduga Pelaku :*
1. Nama : EH Als. A Bin A (Alm).
T/TL : Garut, 44 Thn .
Jenis Kelamain : Laki-Laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Ds. Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
2. Nama : BI Als. B Bin GA (Alm).
T/TL : Balai Karangan, 28 Mei 1998.
Jenis Kelamain : Laki-Laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa.
Alamat : Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
*Barang Bukti yang berhasil diamankan :*
- 65 (enam puluh lima) lembar seng.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaRevo warna hitam tanpa bodi dan tanpa nopol.
- 1 (satu) buah palu.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah senter.
- 1 (satu) buah kawat dawai dengan panjang sekitar 2 cm.
- 53 (lima puluh tiga) butir paku payung.
*Pasal yang disangkakan :*
Pasal 363 ayat (2) KUHP.
*Kronologis Kejadian :*
: Pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 01.30 Wib, Pada saat Sdra. Pelapor terbangun mendengar suara motor yang berhenti di depan rumah nya, kemudian Sdra. Pelapor mengintip kearah motor tersebut melalui jendela rumahnya dan melihat cahaya senter yang mengarah ke atap rumah Sdra. Pelapor, setelah itu mendengar suara seng yang di bongkar. Karena merasa curiga Sdra. Pelapor membangunkan rekannya Sdra. I serta menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar TKP untuk meminta bantuan, sekitar pukul 02.30 wib datang ke TKP sebanyak tiga orang warga yaitu Sdra. HNA, Sdra. Y, dan Sdra. S yang sebelum nya telah dihubungi oleh Sdra. Pelapor, Kemudian Sdra. Pelapor mengajak warga tersebut untuk mengecek ke rumah tersebut yang mana di dapati dua orang sedang membongkar atap rumah tersebut. Kemudian Sdra. Pelapor berserta dua orang mengamankan satu orang pelaku Sdr. EN yang tertangkap tangan sedang menyusun atap seng yang sudah dibongkar tersebut, yang mana pada saat hendak mengamankan satu orang pelaku lainnya yang kabur meninggalkan TKP. dan Sdr. EN berhasil kabur. Kemudian Sdra. Pelapor mendapati delapan belas lembar seng yang berhasil di bongkar oleh Pelaku dan atas kejadian tersebut Sdra. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna untuk proses lebih lanjut.
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
