Pontianak,RedMOL.id Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual. Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Restorative Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmoni
sosial, (Pulih/Ajeg) terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena
niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial
tertentu.
Kejari Singkawang, Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga di Singkawang, perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus. Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa
kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta
Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola
dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.
Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG Melanggar Pasal 362 KUHP korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Korban menyampaikan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti daripada hukuman badan.
Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial
kemasyarakatan, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, kareana bagaimana keadilan
restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan
kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak
Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum di Ketapang, 2 pelaku FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi. Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.
Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah
ibadah dan fasilitas publik serta latihan kerja untuk kembali bisa berintraksi
dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa. Sanksi ini
menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga
membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai-nilai
positif. 3 (tiga) perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.
Pernyataan Kajati Kalbar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut:
“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”
Respons Publik dan Penegasan Komitmen Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan
penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus
memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.
Pontianak, 08 Desember 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Dance. M Pimpred Pontianak RedMOL
